Analisis Jalur Penegakan Hukum untuk Reformasi Sistem Kekuasaan
2025-11-04
Penulis:
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa pendekatan “legislasi terlebih dahulu, reformasi kemudian” merupakan jaminan penting bagi keberhasilan reformasi sektor ketenagalistrikan. Undang-Undang Ketenagalistrikan Republik Rakyat Tiongkok (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Ketenagalistrikan”), yang telah berlaku sejak 1 April 1996, kini telah berjalan hampir 20 tahun. Sebagian ketentuannya kini sudah tidak selaras lagi dengan praktik perkembangan dan perubahan industri ketenagalistrikan, sehingga sangat mendesak untuk direvisi guna memenuhi kebutuhan pembangunan sektor ketenagalistrikan. Pada 24 April tahun ini, Kongres Rakyat Nasional menyetujui keputusan untuk merevisi enam undang-undang, termasuk Undang-Undang Ketenagalistrikan. Di antaranya, dalam revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan, Pasal 25 ayat 3 yang semula menyatakan bahwa “lembaga usaha penyediaan tenaga listrik hanya dapat beroperasi setelah mengajukan permohonan izin usaha kepada otoritas administrasi bidang perdagangan dengan menyertakan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik” telah dihapus. Para ahli pada umumnya berpendapat bahwa ini baru permulaan; ke depan masih akan ada banyak materi yang perlu direvisi, dan prosesnya pun dipercepat. Dalam praktiknya, sejumlah langkah reformasi justru kekurangan landasan hukum dan bahkan bertentangan dengan ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, reformasi pembelian tenaga listrik secara langsung oleh pengguna besar tidak memiliki landasan hukum yang relevan karena bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan yang adil; sementara itu, mengenai mekanisme pembentukan tarif listrik saat ini serta operasi monopoli jaringan tenaga listrik, landasan hukum utamanya terdapat pada serangkaian ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan yang mengatur sistem perizinan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan sistem operasi eksklusif dalam penyediaan tenaga listrik. Oleh karena itu, ke depan, agar mekanisme pasar dapat menentukan tarif listrik, sekaligus menggunakan tarif listrik sebagai instrumen untuk mengarahkan sistem investasi dan konsumsi, membentuk sistem akses jaringan tenaga listrik yang non-diskriminatif dan terbuka, serta mencapai tujuan penghematan energi dan rendah karbon, maka diperlukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
“Lisensi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik” merujuk pada izin hukum yang diberikan kepada lembaga usaha penyediaan tenaga listrik untuk menyediakan tenaga listrik kepada pelanggan dalam wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang telah disetujui oleh departemen pengelola tenaga listrik. Sistem ini telah diterapkan sejak berlakunya “Undang-Undang Ketenagalistrikan” tahun 1996. Sebelum revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan, perusahaan penyediaan tenaga listrik wajib mengajukan permohonan kepada instansi berwenang setempat dan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain informasi dasar tentang perusahaan penyediaan tenaga listrik, rencana tata ruang wilayah penyediaan tenaga listrik, kapasitas daya serta peta distribusi, tarif penjualan tenaga listrik beserta dasar penetapannya, baru kemudian dapat memperoleh lisensi usaha. Setelah memperoleh “Lisensi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik”, seseorang harus mengajukan permohonan kepada departemen industri dan perdagangan untuk memperoleh izin usaha sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya. Bagi mereka yang melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa terlebih dahulu memperoleh “Lisensi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik” sesuai ketentuan, maka keuntungan ilegal yang diperoleh akan disita oleh instansi berwenang di bidang ketenagalistrikan dan dapat dikenai denda paling banyak lima kali lipat dari jumlah keuntungan ilegal tersebut. Batas ambang ini hanya memungkinkan beberapa perusahaan saja untuk menjalankan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru saja direvisi telah menghapus ketentuan tersebut, membuka sektor penjualan dan distribusi, memindahkan proses persetujuan atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, mendorong investasi modal swasta dalam bisnis distribusi, serta secara bertahap membuka peluang investasi pada sektor distribusi tambahan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat; sekaligus secara bertahap membuka sektor penjualan tenaga listrik dan membangun beragam entitas penjualan tenaga listrik. Pelaku usaha yang tertarik menjalankan kegiatan distribusi tenaga listrik dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan izin usaha kepada dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian baru mengajukan permohonan “Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik”. Langkah ini dapat membantu perusahaan untuk lebih fokus menjalankan kegiatan usahanya pada tahap awal dan menyediakan kondisi yang lebih terbuka bagi masuknya investasi tambahan di bidang ketenagalistrikan ke dalam wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang telah terbagi. Perlu dicatat bahwa isi amandemen Undang-Undang Ketenagalistrikan ini bukanlah untuk menghapus proses persetujuan atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, melainkan untuk mengubah ketentuan pemeriksaan prasyarat dalam pendaftaran perindustrian dan perdagangan menjadi pemeriksaan pasca-pendaftaran. Dari sisi dampak terhadap industri ketenagalistrikan, amandemen ini hanya menurunkan ambang batas bagi entitas penjualan tenaga listrik untuk memasuki pasar, sekaligus meletakkan landasan hukum bagi upaya lebih lanjut dalam mendorong reformasi sektor penjualan tenaga listrik. Masih terdapat ruang yang cukup luas bagi amandemen undang-undang ini di masa mendatang.
Pertanyaan Produk
Kami sangat menghargai umpan balik dan pertanyaan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang produk atau layanan kami, silakan isi formulir di bawah ini, dan kami akan menghubungi Anda secepat mungkin.
Berita yang Direkomendasikan